Hal ini untuk memastikan bahwa siswa memang masih berhak menerima bantuan senilai Rp450 ribu, Rp750 ribu, hingga Rp1,8 juta per tahunnya.
Siswa bisa mengakses laman pip.kemdikbud.go.id dan lihat apakah sudah menerima SK Nominasi maupun SK Pemberian 2024 atau belum.
Jika siswa sudah menerima SK PIP, dapat dipastikan bahwa nantinya akan mendapatkan transferan sejumlah uang dari pemerintah.
Berikut cara cek siswa penerima PIP pakai NIK dan NISN melalui laman resmi pip.kemdikbid.go.id.
Cara Cek Siswa PIP
1. Cari laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isikan NISN lalu NIK siswa
3. Ketikkan hasil penjumlahan
4. Klik "Cari Penerima PIP"
Apabila siswa sudah terima SK Pemberian 2024, diperkirakan bantuan PIP akan cair ke rekening sebelum Ramadhan.