1. SD, SMP, SMA, MI, MTs, dan MA punya KIP
2. SD, SMP, SMA, MI, MTs, dan MA memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan.
3. Masuk kategori kurang mampu atau korban bencana alam.
4. Tidak terdaftar KIP namun terdaftar menjadi penerima dana PIP.
5. Terdaftar di DTKS.
6. SD, SMP, SMA, MI, MTs, dan MA terdaftar di P3KE.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
Berikut ini cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 khusus siswa SD, SMP, SMA yang sudah jadi nominasi penerima di DTKS dan memiliki KIP agar uang segera bisa diambil:
- Buka website pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK dan NISN.