Siswa yang tak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024 masih bisa dapat BLT Rp 500 ribu pada Februari 2024, dengan syarat sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
2. Sedang menempuh pendidikan jenjang SMA/sederajat.
3. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
4. Bukan ASN/TNI/Polri.
5. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, siswa SMP/sederajat yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH akan dapat BLT Rp 375 ribu pada Februari 2024. Sedangkan siswa SD/sederajat dapat Rp 225 ribu.
Bansos PKH ini cair 4 kali dalam setahun. Sehingga siswa bisa dapat BLT Rp 900 ribu - Rp 2 juta sepanjang tahun ini, namun cair dalam 4 tahap, setiap 3 bulan sekali.