- Fotokopi KKS atau PKH (jika ada)
- SKTM asli dari kelurahan
- Fotokopi rapot
- Fotokopi KK
- Isi formulir identitas diri dan orang tua dari sekolah
2. Orang tua menyerahkan semua berkas tersebut kepada pihak sekolah sebagai pengajuan penerima PIP
3. Operator sekolah akan mendaftarkan siswa sebagai layak PIP
4. Cek berkala laman Cek Penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
Selanjutnya, jika siswa memang terpilih menjadi penerima PIP 2024 maka akan muncul SK Nominasi pada laman pip.kemdikbud.go.id tersebut.