Dikutip dari laman resminya, berikut siswa madrasah yang diprioritaskan dapat PIP Rp 1 juta:
- Siswa yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS);
- Siswa yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Siswa yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Itulah siswa yang bisa dapat PIP Rp 1 juta tanpa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, syarat, dan cara cek penerima di link terbaru dengan masukkan nama dan alamat.***