3. Masukkan NIK (Nomor Induk
4. Kependudukan) temukan di KK
5. Lengkapi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
6. Masukkan hasil penjumlahan
7. Klik menu 'Cek Penerima PIP'
8. Tunggu hingga muncul di layar
Nominal PIP Kemdikbud 2023
Besaran uang tunai yang diterima dari PIP Kemdikbud 2023 berbeda setiap jenjangnya, berikut rinciannya:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu