1. Buka website pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Masukkan nama siswa atau NISN
3. Masukkan kode lokasi madrasah
4. Klik "Cari"
5. Lalu akan muncul info apakah siswa terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1 juta dari Kemenag atau tidak.
Sebagai tambahan informasi, besaran uang PIP yang diterima oleh siswa yang sekolah di Dikdasmen dan madrasah adalah sama, yakni mulai dari Rp 225 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.
Berikut rincian nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya:
- Siswa SD/sederajat kelas 1 dan 6: Rp 225 ribu
- Siswa SD/sederajat kelas 2-5: Rp 450 ribu
- Siswa SMP/sederajat kelas 7 dan 9: Rp 375 ribu
- Siswa SMP/sederajat kelas 8: Rp 750 ribu
- Siswa SMA/sederajat kelas 10 dan 12: Rp 500 ribu
- Siswa SMA/sederajat kelas 11: Rp 1 juta
Uang PIP Rp 1 juta ini cair melalui nomor rekening BNI, BRI, atau BSI, dengan cara ditransfer langsung ke buku tabungan siswa, tana potongan biaya apapun.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang PIP Rp 1 juta di pip.kemdikbud.go.id 2023 akan mendapati status SK Nominasi atau SK Pemberian.