BERITA DIY - Selamat 9,4 juta siswa sudah dapat PIP Kemdikbud 2023. Simak cara lapor jika uang Rp 1 juta belum cair dan tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Berdasarkan data terbaru dari Puslapdik Kemdikbudristek, sebanyak 9,4 juta siswa sudah menerima PIP Kemdikbud 2023 hingga bulan lalu.
Total dana yang sudah disalurkan untuk 9,4 juta siswa ini mencapai lebih dari Rp 5 triliun yang dibagikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA penerima PIP Kemdikbud 2023.
Dari data 9,4 juta siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 tersebut, paling banyak didominasi oleh pelajar SD/sederajathingga 5 juta siswa. Kemudian disusul oleh pelajar SMP sebanyak 2,8 juta orang, SMA 691 ribu orang, dan SMK 900 ribu orang.
Berikut rincian dana yang sudah digelontorkan kepada 9,4 juta siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 ini:
- Dana untuk siswa SD/sederajat: Rp2 triliunan
- Dana untuk siswa SMP/sederajat: Rp1,7 triliunan
- Dana untuk siswa SMA/SMALB/Paket C: Rp532 miliaran
- Dana untuk siswa SMK: Rp707 miliaran
PIP Kemdikbud 2023 ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap kualitas pendidikan di tanah air. Siswa penerima bantuan ini dapat uang hingga Rp 1 juta.
Para siswa yang bisa dapat uang hingga Rp 1 juta ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa miskin/rentan miskin dengan berbagai pertimbangan khusus.
Mereka juga terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 di link pip.kemdikbud.go.id yang bisa dicek secara online menggunakan HP atau PC.
Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online menggunakan HP:
1. Buka browser internet di HP secara online
2. Masukkan alamat website pip.kemdikbud.go.id
3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) yang bisa dicek di sekolah
4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa dicek di Kartu Keluarga (KK)
5. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
6. Klik menu "Cek Penerima PIP"
7. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 ini akan mendapati keterangan SK Nominasi atau SK Pemberian.
SK Nominasi artinya uang Rp 1 juta belum cair. Siswa wajib melakukan aktivasi rekening agar dapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mentransfer bantuan ini.
Jika uang Rp 1 juta sudah masuk ke rekening siswa, maka akan muncul keterangan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.d.
Siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Lapor ke kepala sekolah
2. Lapor ke kepala desa
3. Lapor ke dinas sosial
4.Lapor ke dinas pendidikan.
Berikut beberapa penyebeb mengapa siswa tidak dapat uang Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 tahun ini:
1. Siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian SOsial
2. Data siswa tidak padan saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Data siswa di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
4. Siswa tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan
5. Siswa sudah tidak memenuhi syarat lantaran dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga kaya
Itulah 9,4 juta siswa yang dapat PIP Kemdikbud 2023 dan cara lapor jika uang Rp 1 juta tidak cair dan tak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.***