5. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
6. Klik menu "Cek Penerima PIP"
7. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima uang hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 ini akan mendapati keterangan SK Nominasi atau SK Pemberian.
SK Nominasi artinya uang Rp 1 juta belum cair. Siswa wajib melakukan aktivasi rekening agar dapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mentransfer bantuan ini.
Jika uang Rp 1 juta sudah masuk ke rekening siswa, maka akan muncul keterangan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.d.
Siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Lapor ke kepala sekolah