3. Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
PIP Kemdikbud 2023 diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA berupa uang tunai yang disalurkan melalui bank BNI, BRI, BSI (khusus Aceh).
Jika lewat bank, tentunya siswa harus memiliki rekening, yakni kategori Simpan Pelajar (SimPel) yang dibuka melalui bank penyalur di atas.
Namun sebelum buka rekening tabungan SimPel, siswa SD, SMP, SMA harus mempunya SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023 terlebih dahulu.
SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023 diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA yang memenuhi syarat berikut ini:
1. Siswa SD, SMP, SMA dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
2. Siswa SD, SMP, SMA dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
3. Siswa SD, SMP, SMA dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
4. Siswa SD, SMP, SMA yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan