3. Terdaftar dalam SK Nominasi
4. Terdaftar dalam SK Pemberian
Lalu bagaimana cara untuk mengetahui siswa masuk SK Nominasi dan SK Pemberian?
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @sobatpip yang diunggah pada Senin, 10 Juli 2023, telah dijelaskan cara cek status siswa masuk SK Nominasi dan Pemberian. Ikuti cara cek berikut:
1. Kunjungi laman SIPINTAR di tautan pip.kemdikbud.go.id
2. Login dengan input NIK dan NISN
3. Isi hasil operasi hitung dari gambar instruksi
4. Klik "Cek Penerima PIP"
Jika siswa dinyatakan terdaftar dalam SK Nominasi, maka siswa wajib aktivasi rekening sebelum 31 Juli 2023. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan aktivasi, maka bantuan PIP hangus.