2. Tidak Berlaku/Tidak Padan DTKS: artinya siswa yang pernah dapat bantuan ini pada tahun lalu, tidak lagi dapat PIP Kemdikbud 2023 tahun ini.
3. SK Nominasi: artinya siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini, namun BLT Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 belum cair. Siswa harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
4. SK Pemberian: artinya BLT Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023 sudah cair ke rekening siswa.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 tidak perlu khawatir karena masih bisa dapat BLT Rp 2 juta dari program lain yang masih dijalankan pemerintah.
BLT Rp 2 juta ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau bansos PKH untuk siswa SMA/sederajat. Siswa SMP mendapatkan bantuan lebih sedikit, yakni Rp 1,5 juta. Siswa SD dapat Rp 900 ribu.
BLT Rp 2 juta dari bansos PKH ini cair dalam empat tahap selama setahun, yakni setiap 3 bulan sekali, melalui himpunan bank milik negara (Himbara), yakni sebagai berikut:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)