Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2023 Cuti Bersama? Cek Daftar Hari Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri DI SINI
Tujuan Permendikbudristek PPKSP
Pembentukan Permendikbudristek PPKSP ini tentunya memiliki banyak tujuan yang positif bagi anak-anak maupuan tenaga pendidik.
Dilansir dari laman itjen.kemdikbud.go.id, peraturan ini dibuat dengan tujuan yang jelas untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi.
Peraturan ini juga akan membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan termasuk dalam bentuk daring dan psikologis.
Mendikbudristek menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
Isi Permendikbudristek PPKSP
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini mengganti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Adapun beberapa isi penting dari Permendikbud PPKSP ini adalah sebagai berikut.
Kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan, baik dalam bentuk keputusan, surat edaran, catatan dinas, himbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain, dilarang