- Tercatat di DTKS Kemensos dan dinyatakan layak dapat PIP di Dapodik
- Tercatat di data P3KE dan ditandai layak dapat PIP di Dapodik
- Siswa ditandai oleh sekolah sebagai siswa layak dapat PIP di Dapodik, lalu disetujui oleh pemangku kepentingan hingga dinyatakan layak oleh Puslapdik
Selanjutnya data penerima PIP dari jenjang SD sampai SMA/SMK sederajat dapat dicek online lewat HP dengan akses laman SIPINTAR. Berikut cara ceknya:
1. Akses laman SIPINTAR di link pip.kemdikbud.go.id/home_v1
2. Masukkan NISN dan NIK siswa
3. Masukkan hasil perhitungan dari gambar petunjuk
4. Klik "Cek Penerima PIP"
Jika ternyata siswa tidak terdaftar sebagai penerima, maka siswa bisa daftar via DTKS Kemensos. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @sobatpip, berikut cara daftarnya:
1. Datang ke kantor kelurahan atau ke dinas sosial setempat
2. Bawa dokumen pendukung KK dan KTP
3. Sampaikan pada petugas jika Anda ingin daftar di DTKS Kemensos