Contoh Essay LPDP untuk Referensi agar Lolos Seleksi, Ini Cara dan Tips Membuatnya

- 9 Juli 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi - Contoh essay LPDP untuk referensi agar lolos seleksi, simak cara dan tips membuatnya lengkap di sini.
Ilustrasi - Contoh essay LPDP untuk referensi agar lolos seleksi, simak cara dan tips membuatnya lengkap di sini. /Pexels.com / George Pak

Merujuk dari laman blog milik Fajri Matahati Muhammadin (KLIK DI SINI), seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang pernah lolos seleksi beasiswa LPDP, ada tiga essay yang dibuat, yaitu:

1. Essay 1: Rencana Studi

2. Essay 2: Peranku Bagi Indonesia

3. Essay 3: Sukses Terbesar Dalam Hidupku

Berikut contoh essay LPDP milik Fajri Matahati Muhammadin, sebagai referensi:

Essay 1: Rencana Studi

Dalam seminar yang pernah saya ikuti, seorang pemateri pernah berkata, “Kalau naik taksi, tidak mungkin kita suruh jalan tanpa memberi tahu tujuan. Sekurang-kurangnya kita mengarahkan ke sana tetapi dalam hati kita tahu tujuannya. Tanpa tahu tujuan, jangankan mencari rute terbaik, jalan ke mana pun tidak akan ada artinya”. Saya sepakat dengan pemateri tersebut. Karenanya, rasanya sulit menjelaskan rencana studi tanpa terlebih dahulu memaparkan tujuan spesifik studi tersebut.
Secara keilmuan hukum, minat saya adalah hukum pidana internasional. Sebagai objek spesifik yang akan menjadi fokus kajian, saya akan meneliti teori dan aplikasi norma jus cogens saat berkonflik dengan imunitas. Jus cogens, dalam hukum internasional, adalah norma tertinggi yang di mana hukum apapun yang menentangnya akan dianggap batal –diantaranya adalah hukum perang, larangan genosida, agresi, dan lainnya. Sebagai konsekuensi, pelanggar jus cogens wajib diadili tanpa terkecuali.

Akan tetapi, banyak kesulitan yang timbul dalam aplikasi norma tersebut secara doktrinal. Mulai dari secara umum, di mana jus cogens yang merupakan manifestasi dari mazhab hukum alam akan sulit dilaksanakan dengan konstruksi hukum internasional modern yang jauh lebih kental berlandaskan mazhab positivisme –dan kedua aliran tersebut adalah antitesis terhadap satu sama lain. Hingga secara khusus, kesulitan timbul saat para pelanggar merupakan orang-orang yang memiliki imunitas yang juga berdasarkan hukum internasional.

Tidak ada sama sekali, atau kalaupun ada sangat sedikit, pakar hukum pidana internasional di Indonesia yang mengkaji norma jus cogens. Padahal –terlepas dari beberapa permasalahan HAM dalam negeri—Indonesia banyak mengklaim aktif dalam penegakan HAM di tingkat internasional (pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran norma jus cogens). Karena itu, inshaa Allah saya akan menjadi yang pertama (atau satu dari sedikit) yang akan mengembangkannya di Indonesia.

Oleh karena itu, saya telah merencanakan thesis (University of Edinburgh atau UE menggunakan istilah “disertasi”) saya untuk membahas khusus mengenai wewenang suatu negara untuk mengadili jajaran eksekutif negara lain yang merupakan tersangka melakukan kejahatan internasional, walaupun kejahatan tersebut tidak terjadi di wilayah negara yang hendak mengadili tadi. Setelah berkomunikasi, pihak UE mengatakan bahwa mereka memiliki dosen yang dapat membimbing thesis dengan area studi tersebut, bernama Dr Paul Behrens. Akan tetapi, penunjukan pembimbing thesis secara resmi hanya dapat dilakukan setelah masa studi dimulai.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah