- Buka link pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK
- Masukkan hasil perhitungan di atas
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul status SK Nominasi dan SK Pemberian. Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan "Data Tidak Ditemukan".
Siswa yang masih mendapati status SK Nominasi di link pip.kemdikbud.go.id wajib melakukan aktivasi rekening ke bank untuk mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit atau ATM.