Adapun cara menjadi penerima PIP 2023 ini adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Adapun cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos yakni dengan daftar melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
Itulah cara cek penerima PIP 2023 yang belum dicairkan di link pip.kemdikbud.go.id beserta cara daftar agar dapat bantuan hingga Rp 1 juta.***