- Berasal keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Perlu diketahui juga bahwa tidak semua siswa penerima PIP 2023 ini mendapatkan bantuan uang tunai Rp 1 juta, namun besaran dana yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Baca Juga: Cek PIP Kemdibud 2023 Siswa SD SMP SMA Login Pip.kemdikbud.go.id Lewat HP Ada Uang Bantuan Rp1 Juta
Berikut rincian dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000,-
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp75.000,
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000,-