- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi login pip.kemdikbud.go.id lewat HP pakai NIK NISN dan tanda siswa penerima PIP 2023 tahap 2 yang cair di BRI BNI.***