- Terdaftar dan masih aktif di salah satuan pendidikan di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan SK Gubernur
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain.
Siswa yang memenuhi syarat tersebut akan didata oleh sekolah dan Dinas Pendidikan untuk diajukan sebagai calon penerima KJP Plus.
Pendataan penerima KJP Plus 2023 untuk Tahap 1 sudah dilakukan mulai tanggal 9 Februari 2023. Penetapan penerima KJP Plus pun seharusnya dilakukan hingga tanggal 2 Mei 2023.
Namun dilansir dari antaranews, Pemprov DKI Jakarta hingga tanggal 24 Mei 2023 masih melakukan uji kelayakan siswa calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Jika berkaca dari tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang menganggap pencairan dana KJP Plus ini sudah mengalami keterlambatan.