3. Lakukan aktivasi rekening di bank
4. Setelah itu tunggu hingga dana PIP 2023 hingga Rp 1 juta ditransfer ke nomor rekening yang barusaja dibuat atau diaktivasi di bank
Berikut cara untuk mengetahui apakah tanda SK Pemberian seperti yang disebutkan sudah muncul atau belum di link pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan NISN
4. Masukkan hasil perhitungan angkta di layar
5. Klik "Cek Penerima PIP"