ASPD tingkat SMP sendiri merupakan salah satu instrumen pengukuran yang digunakan untuk melihat kemampuan akademis peserta didik tingkat akhir jenjang SMP/MTs sederajat. ASPD digunakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mendapatkan data sekunder sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan di wilayah DIY.
Nilai ASPD nantinya akan digunakan sebagai salah satu alat seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 di DIY. Nilai ASPD menjadi salah satu komponen perhitungan nilai gabungan dengan bobot sebanyak 55%.
ASPD tingkat SMP sebenarnya tidak bersifat wajib, namun ASPD merupakan pilihan bagi siswa yang ingin mendapatkan nilai terbaik sebagai syarat mendaftar sekolah ke tingkat SMA/SMK sederajat. Ketidakikutsertaan siswa dalam ASPD tidak akan mempengaruhi kelulusan siswa di SMP.
ASPD tingkat SMP hanya dilakukan di Provinsi DIY. Penyelenggaranya adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
ASPD menjadi standarisasi nilai karena standar penentuan nilai rapor setiap sekolah berbeda-beda. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Yogyakarta memiliki 3 sistem penilaian:
Penilaian Zonasi