- Belanda wajib meninggalkan wilayah Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda sepakat membentuk Negara Republik Indonesia Serikat, di mana salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
- Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth atau persemakmuran Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai ketuanya.
Dari perjanjian ini ada dua dampak yang dirasakan oleh Indonesia baik secara nasional maupun Internasional seperti:
- Republik Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari 10 negara di dunia yaitu: Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Lebanon, Suriah, Afghanistan, Myanmar, Yaman, Saudi Arabia, dan Uni Soviet.
- Muncul kubu yang mendukung dan menolak hasil perundingan di kalangan rakyat Indonesia. Sebagian rakyat Indonesia menganggap hasil perundingan merugikan Indonesia.