Rincian jumlah PIP Kemdikbud yang bisa diterima oleh siswa antara lain:
- Siswa SD sederajat, sebesar Rp450 ribu
- Siswa SMP sederajat, sebesar Rp750 ribu
- Siswa SMA sederajat, sebesar Rp1 juta
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Sebenarnya, selain harus memiliki KIP, siswa juga bisa mengganti KIP dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM.
Nantinya, dokumen bukti siswa merupakan siswa miskin harus diajukan ke Kemdikbud melalui operator sekolah atau Dapodik.
Siswa yang ingin mengajukan diri mendapatkan KIP, KKS, atau SKTM agar jadi penerima PIP harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Nama siswa