Siswa yang ingin menjadi penerima PIP Kemdikbud harus terdaftar dalamn data penerima PIP Kemdikbud dan harus memiliki KIP.
Untuk bisa memiliki KIP, siswa harus mendaftarkan diri melalui operator sekolah masing-masing, di mana nantinya pihak sekolah akan mengubah status di Dapodik.
Status siswa yang ingin menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 di Dapodik akan diubah jadi siswa miskin atau siswa penerima bantuan.
Nantinya, status yang berhasil diubah akan diverifikasi langsung oleh Kemdikbud dan siswa yang berhasil akan langsung mendapatkan KIP.
Sekali siswa menerima KIP, maka siswa berhak menjadi penerima PIP Kemdikbud yang nilainya menyentuh Rp1 juta per siswa per tahun.