Untuk mendaftar PIP, siswa wajib memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Berikut syarat penerima PIP:
1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Apabila belum mempunyai KIP, calon peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos
4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini