Apa itu BPMS? Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan BPMS DKI 2022, 1 Orang Bisa Dapat 10 Juta

- 3 Juli 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi  penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta.
Ilustrasi penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki

BERITA DIY - Informasi BPMS singkatan dari apa, BPMS 2022 kapan cair, dan cara pencairan BPMS bagaimana banyak dicari masyarakat.

Simak apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta.

Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 merupakan dana bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di sekolah Negeri di DKI Jakarta.

Bantuan BPMS DKI ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022: Link Pendaftaran Pilih Sekolah SMA-SMK Berikut Jadwal dan Kapan Pengumuman Seleksi

Program BPMS DKI 2022 ini akan menyasar kepada siswa dari jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Sederajat) hingga SMA/SMK/MA/Sederajat dengan syarat tertentu.

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!" tulis akun Instagram resmi @disdikdki, Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam unggahannya tersebut, Dinas Pendidikan DKI juga memberikan informasi berupa syarat dan besaran nominal penerima BPMS.

Berikut syarat penerima bantuan sosial BPMS:

1. Peserta Didik usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Cair Kapan ke Penerima? Daftar Masuk DTKS Lewat Aplikasi Agar Bisa Dapat Dana Bantuan

- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas, dan anak dari Penyandang Disabilitas

- Anak dari Pengemudi Jatlingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta

- Anak Tidak Sekolah

5. Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orangtuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19

- Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan

- Meninggal dunia akibat Covid-19.

Sementara untuk besaran nominal penerima bantuan sosial BPMS dibagi menjadi dua kategori penerima.

Kategori penerimanya yaitu peserta didik sekolah atau madrasah swasta dan peserta didik sekolah atau madrasah swasta peserta PPDB bersama.

Baca Juga: Cara Daftar KPM Online DTKS 2022 Lewat HP, Cek Penerima Bansos PKH hingga Rp 10,8 Juta di Sini

Berikut besaran bantuan BPMS yang diterima oleh setiap Peserta Didik untuk sekolah/madrasah swasta:

Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta

1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000

2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000

3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta PPDB Bersama

1. SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

5. SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

6. SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

Sebagai catatan, penetapan klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan Dinas Pendidikan.

Setelah mengetahui syarat dan besaran nominal yang akan diterima oleh siswa yang mendapatkan bantuan sosial BPMS, Anda bisa menyimak cara daftar BPMS DKI di bawah ini.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Juni 2022, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Sembako di Link DTKS Kemensos

Cara daftar BPMS 2022

Mendaftar BPMS dilakukan melalui sekolah dengan cara:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah:

- Fotokopi KTP orang tua

- Fotokopi KK

- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Nantinya, sosialisasi PBMS akan mulai dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Demikian informasi apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x