Apa itu BPMS? Ini Cara Daftar dan Jadwal Pencairan BPMS DKI 2022, 1 Orang Bisa Dapat 10 Juta

- 3 Juli 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi  penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta.
Ilustrasi penerima BPMS, apa itu BPMS serta cara daftar dan jadwal pencairan BPMS DKI 2022 di mana 1 orang bisa dapat bantuan hingga Rp 10 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki

Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta

1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000

2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000

3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta PPDB Bersama

1. SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x