Penjelasan 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran 2022/2023: Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua

- 21 Juni 2022, 16:05 WIB
Informasi lengkap empat jalur PPDB tahun ajaran 2022/2023 yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua yang harus diketahui peserta didik baru pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat.
Informasi lengkap empat jalur PPDB tahun ajaran 2022/2023 yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua yang harus diketahui peserta didik baru pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat. /PEXELS/Agung Pandit Wiguna

Baca Juga: Link dan Cara Ajukan PIN atau Token Akun dalam Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Negeri Yogyakarta 2022

  1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi sesuai dengan Permendikbud diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Lebih lanjut, peserta didik jalur afirmasi bisa mendaftar dari satu zonasi atau dari luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Untuk peserta didik jalur afirmasi dari golongan tidak mampu, peserta wajib menyertakan beberapa berkas, yaitu:

- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

- Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu

Kuota jalur afirmasi dibuka bagi peserta didik baru paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 SD, SMP, SMA-SMK di Link ppdb.jakarta.go.id, Jalur, dan Syarat

  1. Jalur Prestasi

Peserta didik baru jalur prestasi bisa mendaftar melalui jalur ini dengan melampirkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor selama lima semester terakhir, yaitu pada semester 1 hingga semester 5 sekolah (untuk SMP dan SMA/SMK).

Jika peserta didik melampirkan surat keterangan prestasi di bidang akademik atau non akademik, bukti prestasi yang bisa dicantumkan paling singkat enam bulan hingga paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Untuk jalur prestasi, jumlah kuota yang diberikan pada peserta didik baru tidak memiliki angka yang pasti, melainkan kuota sisa dari gabungan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua dan anak guru. 

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x