Artinya: "Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Dalam Surat Al Ankabut ayat 45, Allah memerintahkan bagi hambanya untuk mendirikan shalat dan senantiasa membaca Al Quran.
Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dapat mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar yang melanggar perintah dari Allah SWT. Adapun membaca Al Quran akan menyempurnakan ibadah wajib bagi seorang muslim.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist bersabda:
"Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku melalui ibadah sholat." (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Macam-macam Hukum Syariat
Dikutip dari jurnal berjudul "Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia" karya Eva Iryani yang diterbitkan LPPM Universitas Batanghari Jambi, hukum syariat Islam dibagi menjadi 5 jenis.
Adapun macam-macam jenis hukum syariat adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.