Dikutip dari situs Kemendikbud, PIP atau Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, baik melalui jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan anak sekolah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Anak sekolah bisa dapat PIP hingga Rp1 juta apabila masuk kriteria dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat dapat PIP dengan besaran bantuan hingga Rp1 juta adalah sebagai berikut:
- Memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 untuk SD, SMP, dan SMA di link pip.kemdikbud.go.id