BERITA DIY - Simak penyebab tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 meski sebelumnya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan solusi agar dana hingga Rp 1 juta cair, di sini.
Berdasarkan pantauan BeritaDIY dari kolom komentar Instagram resmi Puslapdik Kemendikbudristek, banyak wali murid dan siswa yang mengeluhkan soal dana PIP Kemdikbud 2023 tidak cair.
Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah PIP Kemdikbud 2023 tidak berlaku karena tidak padan DTKS, hingga tidak lagi terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.
Ada juga yang status di pip.kemdikbud.go.id berubah menjadi tidak berlaku meski sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening.
Ada juga siswa yang tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 tahun ini padahal di sekolah sebelumnya atau di kelas sebelumnya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Ternyata, beberapa kendala di atas disebabkan oleh beberapa hal. Berikut beberapa penyebab mengapa siswa tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 meski sebelumnya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id:
1. Siswa sudah tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)
2. Data siswa sudah tidak padan saat pemadanan data antara DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Data siswa yang ada di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
4. Siswa sudah tidak lagi ditandai sebagai peserta didik yang layak dapat PIP Kemdikbud 2023
5. Siswa sudah tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan atau pemangku kebijakan terkait
6. Siswa sudah meninggal dunia, putus sekolah, hingga tidak diketahui keberadaannya
7. Siswa sudah dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu atau kaya raya
Siswa yang merasa berada dalam situasi seperti yang tertera pada 7 penyebab di atas dipastikan tidak bisa dapat PIP Kemdikbud 2023.
Namun siswa yang merasa masih memenuhi syarat dan tidak mengalami kondisi seperti 7 penyebab di atas, bisa lapor ke dinas pendidikan, dinas sosial, kepala desa, dan kepala sekolah.
Beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh siswa selain lapor adalah berkoordinasi untuk memperbaiki data diri agar semakin lengkap dan valid.
Selain itu, solusi lainnya adalah siswa juga bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk membuktikan bahwa dirinya bukan berasal dari keluarga mampu.
Setelah itu, siswa bisa cek status terbaru mengenai PIP Kemdikbud 2023 miliknya, dengan login pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek penerima dan status terbaru PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
5. Klik "Cek Penerima PIP"
Setelah itu akan muncul keterangan atau status penyaluran PIP Kemdikbud 2023 milik siswa, di antaranya sebagai berikut:
- Data Tidak Ditemukan: siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini
- Tidak Padan DTKS: siswa tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 tahun ini meskipun tahun lalu dapat
Baca Juga: Cek Nama SK Pemberian PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id Pakai NIK NISN, BLT Rp 1 Juta Cair!
- SK Nominasi: siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, namun belum melakukan aktivasi rekening
- SK Pemberian: dana PIP Kemdikbud 2023 milik siswa sudah cair.
Itulah beberapa penyebab tidak dapat PIP Kemdikbud 2023 meski sebelumnya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id dan solusi agar dana hingga Rp 1 juta cair.***