BERITA DIY - Selamat siswa yang sudah lulus bisa dpaat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta. Simak syarat dan cara cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id lewat HP.
Selama ini banyak orang yang mengira jika bantuan uang PIP Kemdikbud 2023 hingga hanya diberikan kepada para siswa pemegang KIP yang masih sekolah saja.
Padahal siswa yang tidak memiliki KIP dan siswa yang sudah lulus sekolah bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta, asalkan memenuhi syarat.
Para siswa tersebut juga harus memastikan nama mereka masih terdaftar dengan status SK Nominasi atau tidak, di link pip.kemdikbud.go.id.
Dilansir dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, siswa bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 tanpa dapat KIP, lantaran alasan sebagai berikut:
- KIP hanya diberikam ke siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 dari hasil pemadanan DTKS dan Dapodik
- Dana PIP diberikan kepada seluruh siswa penerima yang sudah ditetapkan
- Siswa yang memiliki KIP juga tidak secara otomatis dapat PIP Kemdikbud 2023 jika sudah tidak terdaftar pada DTKS dan ditandai layak di Dapodik
Siswa yang sudah lulus sekolah juga bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta, asal memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Baru mendapatkan informasi setelah lulus sekolah
2. Siswa masih terdaftar di pip.kemdikbud.go.id
3. Masuk belum memiliki batas waktu untuk aktivasi rekening
4. Melakukan aktivasi rekening jika masih menerima status SK Nominasi
5. Sudah muncul SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagai tambahan informasi, siswa yang sudah pindah domisili ata usekolah juga masih bisa tetap dapat PIP Kemdikbud 2023 asal memenuhi syarat.
PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
Oleh sebab itu, siswa sebaiknya cek online daftar penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login link pip.kemdikbud.go.id lewat HP, dengan cara sebagai berikut:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id lewat HP atau PC
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
4. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
5. Klik "Cek Penerima PIP"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta atau tidak.
Siswa yang masih mendapati status SK Nominasi bisa melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan agar mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mentransfer bantuan ini.
Berikut rincian uang PIP Kemdikbud 2023 yang diterima oleh masing-masing siswa berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
- Siswa SD kelas 1 dan 6: Rp 225 ribu per tahun
- Siswa SD kelas 2 sampai 5: Rp 450 ribu per tahun
- Siswa SMP kelas 7 dan 9: Rp 375 ribu per tahun
- Siswa SMP kelas 8: Rp 750 ribu per tahun
- Siswa SMA kelas 10 dan 12: Rp 500 ribu per tahun
- Siswa SMA kelas 11: Rp 1 juta per tahun.
Itulah syarat siswa yang sudah lulus bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta dan cara cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id lewat HP.***