Apa Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan? Ternyata Besaran Zakat Fitrah Bayi Adalah Segini

17 April 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi - Apakah bayi dalam kandungan harus bayar zakat fitrah. Apa hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan? /PIXABAY/widephish

BERITA DIY - Banyak yang ingin tahu apakah bayi dalam kandungan sudah diharuskan membayar zakat fitrah? Simak apa hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan dan dosa selama berpuasa, serta membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan.

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait zakat fitrah, yaitu apakah bayi dalam kandungan harus dikeluarkan zakat fitrah?

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Anak, Wajib Bayar Mulai Umur Berapa? Begini Niat Zakat Fitrah Sekeluarga

Menurut NU Jatim dikutip pada 17 April 2023, bayi dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Dan tidak ada zakat untuk janin atau anak kecil yang belum baligh".

Artinya, bayi dalam kandungan atau anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Beserta Niat Membayar Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesia

Namun, ada beberapa kondisi yang mengharuskan bayi untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni jika bayi dalam kandungan sudah lahir sebelum matahari terbenam pada malam hari terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut dianggap sudah termasuk orang yang wajin zakat fitrah.

Dalam hal ini, zakat fitrah yang dikeluarkan untuk bayi tersebut bisa diberikan oleh orang tua atau walinya.

Ada beberapa pandangan ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan untuk bayi dalam kandungan.

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah: Waktu Terbaik dan Bacaan Niat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Pandangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid, bahwa Umar bin Khattab pernah memerintahkan untuk memberikan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dari istri salah satu sahabat.

Meskipun pandangan ini ada, namun lebih tepat jika kita mengikuti pandangan mayoritas ulama yang mengatakan bahwa bayi dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah.

Dalam hal ini, bagi orang tua atau keluarga yang ingin memberikan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan, maka hal tersebut bisa dilakukan sebagai sedekah atau pemberian secara sukarela.

Namun, hal ini tidak diwajibkan dan tidak termasuk dalam zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Lengkap Waktu Terbaik Untuk Berzakat

Kesimpulannya, bayi dalam kandungan tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrah.

Namun, jika bayi tersebut sudah lahir sebelum matahari terbenam pada malam terakhir bulan Ramadan, maka bayi tersebut harus dikeluarkan zakat fitrah.

Jika ada keinginan untuk memberikan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan, maka hal tersebut bisa dilakukan sebagai sedekah atau pemberian secara sukarela.

Adapun besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, meskipun bagi bayi, tetap sama sebagaimana besaran untuk orang dewasa.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Terbaru 2023 Untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga, dan Orang Lain Lengkap Arab, Latin

Demikian informasi mengenai apa hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan dan penjelasannya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler