Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

- 2 November 2022, 13:11 WIB
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /Tangkap layar jakarta.go.id

- Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sebagai bukti cek fisik kendaraan

- Dan fotokopi berkas keseluruhan.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Motor yang Tidak Boleh Beli Pertalite Saat Harga BBM Subsidi Naik di SPBU Hari Ini

Nantinya, cara mengurus balik nama motor bekas atau mobil bekas bisa pergi ke Samsat Kota terdekat karena belum ada cara urus balik nama online.

Hal pertama yang dilakukan mengantre di Samsat untuk pengajuan balik nama dengan membawa syarat dokumen lengkap.

Setelah itu akan ada pengecekan fisik kendaraan bermotor dan akan diberi formulir blangko cek fisik oleh petugas.

Kemudian, pergi ke loket STNK dengan memberi formulir blanko ke petugas di sana. Setelahnya, Anda akan pergi ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mendapat pelat nomor baru.

Baca Juga: 1 November 2022 Harga BBM Naik? Cek Daftar Harga Pertalite Pertamax Pertamina Shell dan VIVO Hari Ini

Demikian cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP pemilik kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x