Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

- 2 November 2022, 13:11 WIB
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /Tangkap layar jakarta.go.id

- Dan fotokopi berkas keseluruhan.

Cara mengurus balik nama motor dan mobil gratis di Jawa Barat hanya bisa dilakukan di Samsat Kota, belum ada informasi urus balik nama online.

Baca Juga: Di Mana Letak Nomor Seri STNK? Cek Nomor Seri STNK di Sini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Cek syarat balik nama kendaraan gratis di DKI Jakarta

Berikut syarat balik nama kendaraan gratis di DKI Jakarta lengkap dokumen balik nama STNK motor dan cara mengurus balik nama BPKB motor:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi pembelian kendaraan (Baiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x