Cara Menghitung PKB
Berikut cara menghitung PKB:
- (Nilai jual kendaraan bermotor x bobot) x persentase pajak
Contoh:
Harga motor baru Agus satu tahun yang lalu Rp15 juta, jadi berapa pajak 1 tahun yang harus dibayar Agus?
Jawaban:
Nilai jual kendaraan bermotor: Rp15 juta
Bobot: 1 kondisi baru pemakaian normal
Persentase: 2 persen karena kendaraan bermotor pertama
Maka:
(15 juta x 1) x 2 persen = Rp300 ribu