BERITA DIY - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.
Hal ini telah diatur pada pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 tentang pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan via online maupun offline melalui kantor Samsat.
Untuk pembayaran via online dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahun 2021 dan Cara Lapor agar Karyawan Dapat BSU Rp2,4 Juta
Berikut cara membayar pajak melalui ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri:
1. Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM BCA;
• Masukkan nomor PIN.
• Pilih menu pembayaran.
• Pilih menu MPN atau Pajak.
• Kemudian, pilih menu pajak kendaraan.
• Masukkan kode Provinsi 032 (Jawa Barat). Untuk Provinsi lainnya, kamu bisa pilih daftar kode Provinsi.
• Masukkan kode pembayaran yang sudah diterima melalui SMS.
• Setelah ada tampilan informasi detail mengenai pajak kendaraan, pilih OK.
2. Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM BRI;