Harga Uji Emisi di DKI Jakarta Berapa? Ini Lokasi dan Ketentuan Proses Pengujian supaya Lolos Tilang Emisi

24 Agustus 2023, 15:03 WIB
Ilustrasi - Harga uji emisi di DKI Jakarta berapa? Berikut ini lokasi dan ketentuan proses pengujian supaya lolos dari tilang emisi. /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

BERITA DIY - Simak informasi harga uji emisi di DKI Jakarta berapa? Berikut ini lokasi dan ketentuan proses pengujian supaya lolos dari tilang emisi.

Pada tanggal 26 Agustus 2023 mendatang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang emisi.

Hal tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya menurunkan tingkat polusi di wilayah DKI Jakarta.

Operasi tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Target Pelanggaran Langsung Kena Tilang di Tempat

Bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang maka akan mendapatkan denda hingga Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu bagi mobil.

Dengan adanya operasi tersebut, maka tentu disarankan untuk melakukan uji emisi terlebih dahulu baik motor maupun mobil.

Lantas berapa harga atau biaya untuk uji emisi di wilayah DKI Jakarta, serta di mana lokasi untuk proses pengujian tersebut?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa uji emisi digunakan untuk mengetahui komposisi kandungan gas yang dikeluarkan dari mesin kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Pelanggaran Ini Langsung Diberhentikan Polisi Tanpa ETLE, Kena Denda Berapa?

Pada mobil berbahan bakar bensin produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5%.

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.

Baca Juga: Aplikasi Cek Kualitas Udara Air Quality Index, Cek Polusi Udara Jakarta Hari Ini ke Sini

Uji emisi di wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui kantor DLH atau lewat bengkel uji emisi, kios uji emisi, maupun kendaraan uji emisi.

Adapun sejumlah ketentuan pada proses uji emisi kendaraan bermotor tersebut, antara lain:

- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Baca Juga: 2 Link Cek Tingkat Polusi Udara Jakarta, Awas Ini Penyakit yang Bisa Menyerang karena Kualitas Udara Buruk

Dilansir dari lingkunganhidup.jakarta.go.id, sertifikat sebagai bukti lulus uji emisi akan berlaku selama satu tahun.

Terkait berapa harga untuk uji emisi, hal tersebut bervariasi dengan rata-rata mulai dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Demikian informasi harga uji emisi di DKI Jakarta berapa, berikut lokasi dan ketentuan proses pengujian supaya lolos dari tilang emisi.***

 
Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler