Apakah Motor 1000 CC Bisa Masuk Tol, Mulai Kapan? Ini Rencana Kebijakan Motor Boleh Lewat Tol

10 Februari 2023, 17:27 WIB
Apakah motor 1000CC sudah bisa masuk Tol dan bagaimana rencana kebijakan motor boleh lewat Tol? Cek di sini. /PIXABAY/ jagaha

BERITA DIY - Berikut informasi apakah motor 1000CC bisa masuk Tol dan rencana kebijakan motor boleh lewat Tol.

Wacana sepeda motor agar diperbolehkan melewati jalan tol mencuat beberapa waktu terakhir.

Salah satu yang melontarkan hal tersebut adalah Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim. Dalam salah satun wawancara di kanal YouTube Icha BigBike yang tayang 3 September 2022, dirinya meminta agar moge (motor gede) diperbolehkan melewati Tol.

Ia memberi contoh yakni Amerika Serikat yang membolehkan moge masuk jalan tol. Namun dirinya meminta moge bisa masuk tol di Indonesia hanya saat akhir pekan.

Baca Juga: Daftar Desa Terdampak Tol Jogja - YIA Kulonprogo , Kapan IPL Tol Turun? Simak Peta Rute ke Bandara Terbaru

Aturan motor di jalan tol

Adapun larangan motor masuk ke dalam jalan tol tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berisi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Adapun sesuai dengan Pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang memiliki jalur khusus. Pasal tersebut merupakan revisi dari Pasal 38 PP Jalan Tol.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja - Bawen di Magelang Sampai Mana? Ini Progres Konstruksi Terbaru

Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

Jalur khusus yang dimaksud adalah yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Sejauh ini Indonesia hanya memiliki satu jalan tol dengan jalur khusus yang memungkinkan untuk dilintasi pengendara kendaraan roda dua, yaitu Tol Bali-Mandara.

Selain itu, belum ada jalan Tol di Indonesia yang bisa dimasuki oleh pengendara roda dua.

Itulah informasi apakah motor 1000CC bisa masuk Tol dan rencana kebijakan motor boleh lewat Tol.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler