Cara Perpanjang STNK per Maret 2022 Termasuk Biaya dan Syarat Buat di Aplikasi Signal - Samsat Online

8 Maret 2022, 19:00 WIB
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online. /PIKIRAN RAKYAT/Ade Bayu Indra

BERITA DIY - Berikut cara perpanjang STNK per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online.

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara bermotor.

Tiap tahunnya, pengendara kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK dengan pembubuhan cap atau stiker dari petugas Samsat.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Kini, masyarakat umum bisa menggunakan aplikasi Signal untuk membuat atau memperpanjang STNK secara online.

Jadi, dengan menggunakan aplikasi Signal, kamu tak perlu lagi ke Kantor Samsat. Pun, bukti pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah.

Dengan menggunakan aplikasi Signal atau Samsat online ini, Anda juga bisa perpanjang STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis di akun Instagram resmi @samsatdigital.

Diketahui, biaya perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal atau secara online adalah Rp10.000 sebagai biaya layanan (di luar biaya kirim usai pengesahan).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

Berikut langkah-langkah untuk perpanjang STNK milik orang lain yang masih dalam satu KK:

1. Daftar akun pada aplikasi Signal dengan data-data milikmu dengan benar dan jujur.

2. Kemudian, ikuti langkah-langkah daftar dengan benar.

3. Setelah berhasil melakukan pendaftaran atau registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

4. Pilih pemilik kendaraan bermotor di menu "Milik Keluarga Satu KK".

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Online, Bagaimana Cara Cetak e-TBPKP dan Dapat Id Pengesahan STNK

5. Masukkan NIK dan Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor.

6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

7. Klik tombol "Lanjut".

8. Kemudian akan tampil notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

9. Lantas, kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Untuk informasi cara pengesahan STNK di apikasi Signal bisa kamu lihat lengkapnya: KLIK DI SINI.

Demikian cara perpanjang STNK milik sendiri dan orang lain secara online via aplikasi Samsat Digital beserta syarat dan biaya layanan.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler