SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Berikut Jenis dan Biaya Pembuatannya

- 21 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Tahap 4 Cair ke 2,44 Juta Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

BERITA DIY - Belakangan ini berembus kabar ada penggolongan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan sepeda motor (SIM C). Biaya buat baru dan perpanjangan ketiga SIM ini juga berbeda.

Penggolongan SIM C ini akan dibuat berdasarkan kapasitas mesin atau kubikasi (CC) sepeda motor.

Jenis penggolongan itu adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2 untuk membedakan motor berkapasitas 5000 CC ke atas dengan motor dengan kapasitas mesin terbaru.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel sebelumnya yang berjudul Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya, wacana ini bukanlah suatu yang mendadak.

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Disalurkan 84,5 Persen ke Karyawan, Ini Cara Lapor Jika Belum Cair

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek dtks.kemensos.go.id: Ini Cara Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Cara Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Baca Juga : UU Cipta Kerja Jadi Solusi Masalah Pengangguran, KSP: Presiden Berkomitmen Permudah Lapangan Kerja

 

Sedangkan bila dilihat dari maksuk penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Hal ini juga untuk menguji kemampuan seseorang saat akan mengendari motor. Pasalnya pengendara akan di uji kemampuannya saat mengajukan pembuatan SIM.*** (Aldiro Syahrian/Pikian-Rakyat.com)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x