Alhamdulillah! Jamaah Umroh Indonesia Sudah Diizinkan Berangkat, Berikut Syarat dan Pedomannya

- 3 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi ibadah umroh.
Ilustrasi ibadah umroh. /PIXABAY/dinar_aulia

BERITA DIY-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjelaskan jamaah Indonesia  kembali diizinkan berangkat umroh. Ini berarti semua pihak juga harus memahami regulasinya.

Pihaknya menambahkan, regulasi penyelanggaraan umroh di masa pandemi sudah siap. Bahkan, substansi kebijakannya pun sudah dibicarakan dengan Komisi VIII.

Selain itu, regulasi tersebut kemudian dibahas dengan pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),  Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Sini

Regulasi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Selain itu, KMA telah disusun berdasarkan pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada beberapa penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan pihak Kementerian, khusunya Kemenkes.

Berikut, sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

  • Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun)
  • Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Baca Juga: 360 Jamaah Umroh RI Berangkat ke Arab Saudi, Ini yang Beda: Wajib Karantina hingga Ibadah Dibatasi

Protokol Kesehatan

  • Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  • Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  • Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  • PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

  • PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
  • PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  • Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  • Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  • Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  • Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

  • PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  • Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  • Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
  • PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  • Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
  • Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
  1. Soekarno-Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  4. Kualanamu, Sumatera Utara

Baca Juga: Ditutup Besok! Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Tips Lolos Seleksi

Akomodasi dan Konsumsi

  • PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  • PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  • Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

  • Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  • Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umroh

  • Biaya penyelenggaraan ibadah umroh mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  • Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

  • PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
  • Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  • Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
  • Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
  • PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umroh pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh hingga Mahasiswa Tak Mempan, Jokowi Resmi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja Hari Ini

Ketentuan Lain-Lain

  • Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
  • Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
  1. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
  2. mengajukan pembatalan keberangkatan.
  • Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
  • Pengembalian biaya umroh sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  • PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah