Cara Mudah dan Lengkap untuk Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak

- 3 November 2020, 13:10 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP).*
Kartu Tanda Penduduk (KTP).* /Hendra Karunia/Bagikan Berita

BERITA DIY - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi tanda pengenal penduduk yang menjadi warga negara indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah. Maupun warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, atau tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa berurut-turut.

Sejak 2011 Indonesia telah menerapkan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang masa berlakunya seumur hidup dan tak perlu diperpanjang.

NIK (Nomor Induk Keluarga) yang tercantum dalam e-KTP berisi kode keamanan dan rekaman elektonik. Berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Baca Juga: Solusi Cara Verifikasi Email Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Gagal di www.prakerja.go.id

NIK tersebut yang menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat SIM, NPWP, BPJS, Nomor Rekening Bank, bahkan registrasi nomor seluler perdana.

Meski telah bertransformasi menjadi e-KTP bukan berarti punya jaminan tidak akan hilang atau rusak, dua hal dan yang lainnya pasti bisa terjadi.

Jika e-KTP rusak bahkan hilang, segera diurus supaya masalah tak merembet kemana-mana. Tak perlu panik, karena ada cara untuk mendapat penggantinya.

Baca Juga: Nadin Amizah Rilis MV Bertaut, Banjir Pujian dan Bikin Netizen Nangis Berjamaah Kangen Ibu

Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus KTP yang hilang atau rusak

1. Dokumen utama yang diperlukan

  • Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Untuk kasus KTP rusak, tidak butuh point pertama. Cukup membawa bukti e-KTP yang rusak

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id, Ini Kuota dan Batas Akhir Pendaftaran

2. Dokumen pendukung yang diperlukan

  • Pas foto 3x4 (2 lembar) untuk kepentingan di kantor kelurahan
  • Pas foto 4x6 (2 lembar) untuk kepentingan di kantor kecamatan
    foto background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW.

3. Alur tahapan mengurus e-KTP yang hilang

  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta surat keterangan kehilangan e-KTP
  • Jika masih memiliki foto e-KTP yang hilang tunjukkan di kantor polisi, jika tidak ada tak perlu bawa
  • Surat keterangan kehilangan e-KTP hanya berlaku selama 2 bulan sejak hari diterbitkan.
  • Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat kamu tinggal. Lengkap stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW
  • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat (Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, surat pengantar dari RT/RW, pas foto 3x4 2  lembar, dan fotokopi e-KTP jika ada)

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

  • Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan
  • Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membaea dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, di antaranya:
    - Pas foto 4x6 (2 lembar)
    - Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    - Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
    - Surat pengantar dari kelurahan
    - Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Berkas yang diberikan pemohon di kantor kecamatan atau dinas kependudukan akan diperiksa dan diverifikasi. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sekitar 7 hari kerja.
  • Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Hapus Akun Instagram Secara Permanen

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah