Syarat, Cara dan Langkah yang Harus Ditempuh saat Mengajukan Gugatan Cerai

- 2 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi gambar perceraian
Ilustrasi gambar perceraian /Pixabay

BERITA DIY - Perceraian menjadi hal yang cukup lazim dilakukan sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan dalam hubungan perkawinan antara perempuan dan laki-laki.

Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1964 ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan.

Dalam hubungan rumah tangga permasalahan merupakan hal yang wajar dan terjadi pada siapapun.

Baca Juga: Profil Lengkap Benny Harman, Politisi Demokrat yang Walk Out dari Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi Publik

Apabila permasalahan tersebut tidak bisa teratasi demi menghindari kemudharatan atas hubungan perkawinan yang sulit untuk dipertahankan maka perceraian biasanya diambil sebagai keputusan untuk mengakhiri hubungan perkawinan.

Untuk mengurus suatu perceraian anda harus memperhatikan kemana gugatan perceraian harus dilayangkan, bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Proses perceraian tidak dapat diprediksi jangka waktu perkaranya, hal itu bergantung pada substansi gugatan, kesiapan pihak tergugat dan penggungat, serta pengaruh lokasi pihak-pihak yang terlibat mampu menghambat proses perceraian.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran

Baca Juga: Snapchat Luncurkan Fitur Sounds, Eksklusif Ada Lagu Lonely Milik Justin Bieber dan Benny Blanco

Terdapat pula persyaratan-persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh penggugat antara lain adalah:

Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat nikah asli

Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir

Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)

Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)

Baca Juga: Cara Membuat Linktree WA, Facebook dan Shopee di Instagram, Mudah dan Cocok Bagi Pebisnis Online

Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)

Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)

Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)

Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (jika proses perceraian dilakukan secara cuma-cuma)

Jika gugatan cerai yang diajukan disertai dengan gugatan harta bersama, maka ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi, seperti Sertifikat tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, Kuitansi jual beli.

Baca Juga: Sebelum Kecolongan Data Penting, Ini Cara Mudah Hapus Akun Tiktok Secara Permanen

Baca Juga: TikTokers Wajib Tahu, Ini Cara Mudah Download Video TikTok

Adapun langkah-langkah mengurus perceraian adalah sebagaimana berikut ini:

1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta

2. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

3. Membuat surat gugatan

4. Mempersiapkan biaya perceraian

5. Mempelajari prosedur dan tata cara persidangan

6. Mempersiapkan saksi yang mengetahui detail kejadian perkara.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: UU Perkawinan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x