KPAI Minta Pelajar yang Terlibat Demo Tidak Dihilangkan Hak Pendidikannya, Begini Penjelasannya

- 14 Oktober 2020, 19:52 WIB
Anak-anak ikut terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Jakarta.
Anak-anak ikut terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Jakarta. /Dok.KPAI

BERITADIY - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta supaya Dinas Pendidikan tidak menghilangkan hak anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," ujar Retno dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi mengatakan seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Namun, para pelajar memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.

Narasi senada juga disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan kepada awak media akan memberikan sanksi hukuman berupa dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi melakukan tindakan anarkis maka konsekuensinya di keluarkan dari sekolah.

"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi," kata dia.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Omnibus Law Mengalami 5 Kali Ganti, Begini Penjelasan Azis Syamsuddin

KPAI juga mengapresiasi dinas pendidikan yang melakukan upaya pencegahan yakni dengan mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar. Tujuan hal ini baik, yakni untuk mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x