Draf UU Cipta Kerja Omnibus Law Mengalami 5 Kali Ganti, Begini Penjelasan Azis Syamsuddin

- 14 Oktober 2020, 17:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi hari ini, 14 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi hari ini, 14 Oktober 2020. /Dok.DPR RI

BERITA DIY - DPR RI pada akhirnya telah mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu

Pengesahan UU Cipta Kerja ini kemudian mendapati banyak protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, bahkan protes dengan cara demonstasi di jalanan sampai saat ini masih dilakukan.

Salah satu yang menjadi sorotan banyak pihak dalam pengesahan Omnibus Law ini diantaranya halaman UU Cipta Kerja yang jumlahnya selalu berubah sedari awal disahkan oleh DPR

Baca Juga: Profil Jack Brown, Calon Bintang Timnas Indonesia Lulusan Terbaik Akademi Manchester United (MU)

Hingga kini, sudah ada 5 versi UU Cipta Kerja yang tersebar ke publik. Masing-masing memiliki perbedaan pada jumlah halamannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan penjelasannya dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube DPR RI pada 13 Oktober 2020 kemarin.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing, tentang kualitas dan besarnya kertas dari pada yang diketik. Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa," ujar Azis sebagaimana dilansir dari  Pikiran-Rakyat.com

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Draf UU Ciptaker 5 Kali Ganti, Azis Syamsuddin: Kalau Subtansi Saya Jamin Tak Ada yang Berubah

Baca Juga: Profil Jack Brown, Calon Bintang Timnas Indonesia Lulusan Terbaik Akademi Manchester United (MU) 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x