Draf UU Cipta Kerja Omnibus Law Mengalami 5 Kali Ganti, Begini Penjelasan Azis Syamsuddin

- 14 Oktober 2020, 17:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi hari ini, 14 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi hari ini, 14 Oktober 2020. /Dok.DPR RI

BERITA DIY - DPR RI pada akhirnya telah mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 yang lalu

Pengesahan UU Cipta Kerja ini kemudian mendapati banyak protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, bahkan protes dengan cara demonstasi di jalanan sampai saat ini masih dilakukan.

Salah satu yang menjadi sorotan banyak pihak dalam pengesahan Omnibus Law ini diantaranya halaman UU Cipta Kerja yang jumlahnya selalu berubah sedari awal disahkan oleh DPR

Baca Juga: Profil Jack Brown, Calon Bintang Timnas Indonesia Lulusan Terbaik Akademi Manchester United (MU)

Hingga kini, sudah ada 5 versi UU Cipta Kerja yang tersebar ke publik. Masing-masing memiliki perbedaan pada jumlah halamannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan penjelasannya dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube DPR RI pada 13 Oktober 2020 kemarin.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekanisme pengetikan dan editing, tentang kualitas dan besarnya kertas dari pada yang diketik. Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa," ujar Azis sebagaimana dilansir dari  Pikiran-Rakyat.com

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Draf UU Ciptaker 5 Kali Ganti, Azis Syamsuddin: Kalau Subtansi Saya Jamin Tak Ada yang Berubah

Baca Juga: Profil Jack Brown, Calon Bintang Timnas Indonesia Lulusan Terbaik Akademi Manchester United (MU) 

Azis menuturkan, pada awalnya pengetikan tidak menggunakan kertas yang sudah ditentukan dalam syarat ketentuan Undang-undang, sehingga menjadi salah satu alasan mengapa draf UU Cipta Kerja berubah-ubah.

"Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang," lanjutnya.

Maka dari itu, draf resmi UU Cipta Kerja mengalami penyusutan. Dari sekitar 1.000 halaman menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Tertipu karena Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.vip? Ini Saran Menaker

"Sehingga besar tipisnya yang berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman," ungkap Azis.

Adapun draf sebanyak 812 halaman tersebut sudah termasuk penjelasan dari UU Cipta Kerja.

"Berikut Undang-undang dan penjelasan Undang-undang Cipta Kerja. Kalau sebatas kepada Undang-undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," tutur Azis.

Baca Juga: Selain Janda Bolong, Harga 7 Tanaman Hias Ini Bikin Melongo: Ada yang Rp 10 Juta Per Daun

Azis kemudian menegaskan bahwa draf final UU Cipta Kerja memiliki jumlah sebanyak 812 halaman.

"Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1000 sekian ada yang 900 sekian, secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen, neting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," tegasnya.

Azis pun menjelaskan soal draf UU Cipta Kerja versi 1.032 halaman yang sempat beredar di publik.
"Terkait halaman sebanyak 1.032 halaman kenapa hari ini 812 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang," jelasnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Rebo Wekasan dan Artinya untuk Amalan Tolak Bala usai Sholat Lidaf'il Balaa

Menurut Azis, UU Cipta Kerja versi 1.032 halaman merupakan draf yang belum resmi.

"Kenapa sekjen menyampaikan 1.032 pada saat itu, ini masih draf kasar, masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya," tambahnya.

Meskipun menyusut menjadi 812 halaman, Azis mengklaim substansi pada UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah.

Baca Juga: Besok Ditutup! Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id agar Insentif Gelombang 8 Cair

"Kalau subtansi, clear tidak ada yang berubah. Saya jamin itu," pungkasnya.***(Sarah Nurul Fatia/Pikiran Rakyat)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah