Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Disalurkan Pemerintah, Begini Proses Pencairannya

- 14 Oktober 2020, 10:55 WIB
Wishnutama Kusubandio (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Wishnutama Kusubandio (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) /Tangkapan layar Instagram.com/wishnutama

BERITA DIY – Pemerintah menyiapkan dan  segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Sehingga diharapkan tercipta  rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dan juga membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif  Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2020 mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi CHSE Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Menparekraf. 

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019,10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE. 

Dikutip beritadiy.pikiran-rakyat.com dari website resmi Kemenparekaf.go.id, Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Baca Juga: Tak Dapat BLT Rp 2,4 Juta? UMKM Bisa Lho Ambil KUR Rp 10 Juta dengan Bunga 0 Persen

Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x