Dalam pernyataan tertulisnya KAMI mengutuk semua tindakan kekerasan dan brutal yang dilakukan aparat pada para peserta aksi yang sedang memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Tutup! Ini Cara Mudah Dapat Bantuan Uang Rp 2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Ayo Daftar
Isi maklumat terbaru dari KAMI yang merespon disahkannya UU Cipta Kerja terdiri dari enam poin. Poin pertama adalah memberikan dukungan moril bagi rakyat yang berjuang mempertahankan hak dan aspirasinya. Poin kedua adalah pernyataan sikap dari KAMI yang ikut menyuarakan aspirasi rakyat. Poin ketiga berisi pengingat untuk tidak terprovokasi dan tetap pada jalur konstitusi.
Sedangkan ketiga poin terakhir menyoroti kericuhan yang terjadi pada demonstrasi, menekankan tugas dari aparat yang melayani dan melindungi rakyat dan pemberian bantuan hukum bagi para pendemo yang menjadi korban kekerasan saat aksi.***